Jatah Tak Sesuai Usulan, Petani di Kabupaten Tegal Terancam Kekurangan Pupuk Subsidi

Jatah Tak Sesuai Usulan, Petani di Kabupaten Tegal Terancam Kekurangan Pupuk Subsidi

Pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal belum sesuai kebutuhan. Padahal, ajuannya sudah disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kami sebelumnya mengusulkan kebutuhan 31.230,63 ton urea, 913,24 ton SP-36, 1.135,65 ton ZA, dan 31.861,49 ton NPK, serta 19.219,79 ton pupuk organik granul," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tegal, Toto Subandriyo.

Namun ternyata, ungkap Toto, yang diterima belum sesuai usulan. Utamanya untuk pupuk organik cair yang diusulkan 123.550 liter, tapi ketetapannya baru 3.000 liter atau sekitar 2,4 persen.

Juga NPK yang baru 34,4 persen dari kebutuhan. Selanjutnya Toto akan segera menindaklanjuti alokasi pupuk bersubsidi tadi agar segera terdistribusi ke tiap-tiap kecamatan.

"Alokasinya akan diperuntukan bagi warga petani di Kabupaten Tegal yang terdaftar di e-RDKK tahun 2022 sebanyak 85.951 orang," tambahnya.

Soal pemenuhan kekurangannya, Toto berasumsi masih ada kemungkinan penambahan. Jika masih terjadi kekurangan, petani disarankan menggunakan pupuk non-subsidi, atau pupuk organik buatan sendiri.

Terkait penyalurannya, pembelian pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani. tujuannya agar anggaran subsidi tepat sasaran dan mengurangi kebocoran.

Diungkapkan Toto, petani yang belum memiliki kartu tani masih bisa dilayani secara manual. Syaratnya namanya sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK tahun 2022.

Nah, bagi petani yang belum masuk data di e-RDKK, segera saja mengurusnya. Syarat petani didata e-RDKK. yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan), memiliki lahan maksimal dua hektare, dan  memiliki KTP elektronik.

Data Dispertan, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal tahun 2022  mencapai 44.354 ton. Rinciannya urea 23.359 ton, SP-36 820 ton, ZA 1.101 ton, NPK 10.969 ton, dan pupuk organik granul 8.105 ton.

Jumlah alokasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.34/01 tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Jawa Tengah Tahun 2022. (guh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: