Diduga Salahgunakan Wewenang dan Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades di Brebes Ditahan

Diduga Salahgunakan Wewenang dan Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades di Brebes Ditahan

Diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2020, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes ditahan, Senin (7/2). 

Informasi yang diterima, kades yang ditahan berinisial AHK (40). Dirinya diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada TA 2020 lalu. Dari hasil audit, kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut mencapai Rp810.671.670. 

Dari kerugian di atas, rinciannya yakni dari dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp314.583.310. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp7.150.000, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp407.299.000. 

Lalu, pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terdapat dugaan penyelewengan sebesar Rp16.000.000. Pengelolaan bagi hasil pajak sebesar Rp10.900.000. Serta diugaan penyelewengan pada Bank Kredit Desa (BKD) sebesar Rp50.000.000. 

Potensi asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 1.500 meter persegi yang tidak terrealisasi karena oleh kades, tanah kas tersebut telah dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan. 

Saat diwawancarai, terduga pelaku AHK mengatakan, uang yang diduga dislewengkan tersebut diperuntukan membangun sebuah pasar di desa setempat. 

"Untuk pembangunan pasar desa. Dan sudah jadi," singkatnya. 

Penetapan tersangka kades Pakujati oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, setelah penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Brebes. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes Naseh mengatakan, terduga pelaku ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Brebes. 

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana  dan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: