Terkait Adanya Keterlambatan Pembuatan KK, Kadindukcapil Ungkap Tata Cara Pelayanannya

Terkait Adanya Keterlambatan Pembuatan KK, Kadindukcapil Ungkap Tata Cara Pelayanannya

Beberapa hari yang lalu, ada informasi terkait adanya keterlambatan pembuatan Kartu Keluarga yang sampai dua minggu. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes Mayang Sri Herbimo memberikan penjelasan terkait alur pembuatan KK. Seperti apa alurnya?. 

Diakui Mayang, memang beberapa hari lalu ada gangguan jaringan lokal dalam pelayanan administrasi kependudukan. Namun, saat ini kondisi itu sudah kembali normal. 

Pelayanan pembuatan KK sudah kembali seperti biasa. Dalam hal ini, Mayang menjelaskan beberapa alur yang bisa dilalui oleh warga yang hendak membuat KK. 

Di antaranya, masyarakat dapat melakukan permohonan pelayananan dokumen KK melalui dua cara yaitu online/daring atau offline/luring/datang langsung. 

"Untuk tempat pelayanan disediakan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes dan dinas," jelasnya. 

Di samping di 17 kecamatan dan dinas, masyarakat dapat melakukan permohonan pelayanan langsung di desa uji coba Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD). Yaitu desa-desa di Kecamatan Paguyangan, Bantarkawung, Sirampog dan Losari. 

"Sedangkan bagi masyarakat yang berada jauh dari dinas dapat melakukan pelayanan dengan cara memanfaatkan pelayanan online atau datang ke kecamatan/desa," ujarnya. 

Ditambahkannya, sejak 1 Juli 2020, dokumen KK sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan menggunakan barcode dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Metode ini sudah berlaku secara nasional. 

"Waktu pelayanan normal untuk KK adalah 2 hari di dinas dan 4 hari di kecamatan. Apabila ada keterlambatan melebihi waktu normal, dinas akan memberi pengumuman atau pemohon dapat mengirim pertanyaan ke nomor pengaduan dinas atau Paten kecamatan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, keterlambatan pelayanan dapat disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, gangguan jaringan internet, pemadaman atau gangguan listrik, adanya kerusakan peralatan komputer, berkas persyaratan belum lengkap.

Permohonan diurus oleh orang lain yang tidak tahu data pemohon, untuk hal-hal tertentu proses verifikasi dan validasi diperlukan konfirmasi ke pihak lain, sehingga membutuhkan tambahan waktu. Selanjutnya, volume permohonan pelayanan yang tinggi. 

"Sedangkan jumlah rata-rata harian beberapa produk pelayanan adminduk Brebes di antaranya Kartu Keluarga 800 sampai dengan 1.500 pemohon, perekaman KTP-el 500 orang, cetak KTP 500 sampai 900 keping, Akta Kelahiran 250 sampai dengan 400 lembar," ungkapnya. 

"Sedangkan cetak KIA 150 keping, legalisasi dokumen  150 sampai 500, sinkronisasi data warehouse 300 dan inkronisasi data warehouse vaksinasi 150," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: