Edy Mulyadi Ditahan, Pengacara Klaim Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim: Belum Menerima
Usai penahanan kliennya, salah satu pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro mengatakan pihaknya segera akan mengajukan penangguhan.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata Juju.
Pihak Eddy Mulyadi sendiri mengklaim akan mengajukan penangguhan penahanan sebagai bentuk perlawanan hukum.
Namun, hingga Jumat (4/1), Bareskrim Polri belum menerima surat penangguhan penahanan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian jin buang anak.
“Permohonan penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) sampai saat ini penyidik belum menerima,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, kata Ramadhan, penyidik tengah mengebut berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan.
Namun Ramadhan belum membeberkan kapan berkas tersangka Edy Mulyadi itu disidangkan.
“Sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.
Sebelumnya, Juju memang belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan. Namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’.
Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (31/1). (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: