Dua Kasus Pencabulan di Brebes Terungkap, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap dua kasus pencabulan di Kabupaten Brebes. Kasus ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Sirampog ini. Sedikitnya 10 anak yang masih di bawah umur menjadi korban.
Dari ungkap dua kasus itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka. Keduanya tersebut yakni AS (22) dan S (54). Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di dua tempat yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh AS (22), warga Desa Cinanas Kecamatan Bantarkawung. Kasus ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Dalam kasus ini, sedikitnya ada tujuh korban.
"Kasus ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan di Rutan Mapolres Brebes," ujar Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam keterangan persnya, Jumat (4/2).
Dijelaskannya, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Korbannya sebagian besar adalah anak didiknya. Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan wi-fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.
"Pelaku melancarkan aksinya itu saat para korban bermain game online," jelasnya.
Ditambahkannya, korban yang merupakan anak di bawah umur ini rata-rata usianya 8-11 tahun. Para korban dicabuli secara bergantian di waktu yang berbeda.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, ada tujuh setel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak," tambahnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tambahnya.
Yang kedua, lanjut wakapolres, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh S (54) warga Desa Manggis l Kecamatan Sirampog.
Pelaku yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Semua korban adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: