Pemkab Brebes Bakal Bentuk Satgas, Lindungi Para Pekerja Migran dan Urban

Pemkab Brebes Bakal Bentuk Satgas, Lindungi Para Pekerja Migran dan Urban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan membentuk Satgas Pelindungan Tenaga Kerja Migran dan Tenaga Kerja Urban. Pembentukan satgas tersebut untuk menyediakan perlindungan kepada para pekerja tersebut. 

Pembentukan satgas ini akan tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang saat ini masih disusun. Instansi yang bakal bergabung dalam satgas ini di antaranya pemerintah daerah, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, hingga pihak kepolisian. Mereka akan memberikan perlindungan tenaga kerja dengan perannya masing-masing. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, tahapan penyusunan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Migran dan Tenaga Kerja Urban ini masuk baru masuk dalam public hearing yang melibatkan berbagai instansi yang bakal terlibat. 

"Masih dalam tahap public hearing. Tadi diskusi juga dengan berbagai pihak untuk masukan yang akan tertuang dalam perda itu," ungkapnya, Kamis (3/2). 

Dia mengungkapkan, pembentukan satgas ini didasari dengan banyaknya kasus dan permasalahan yang dialami para tenaga kerja migran maupun tenaga kerja urban. Tenaga kerja urban misalnya, belakangan ini banyak tenaga kerja yang terlantar di luar pulang dan tak bisa pulang, karena kontrak kerja yang selalu tidak jelas. 

"Akhir-akhir ini sudah beberapa kali tenaga kerja kita terlantar di luar pulau dan tidak bisa pulang karena tidak ada ongkos dan kontrak kerja juga tidak jelas. Mereka umumnya merupakan pekerja tukang gali kabel optik," ungkapnya. 

Ditambahkannya, agar kasus ini tidak terus terulang, pihaknya akan meminta pemerintah desa tempat pekerja tinggal untuk melaporkan warganya yang akan berangkat merantau. Perusahaan yang akan memberangkatkan para pekerja ini juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinperinaker Brebes untuk kejelasan kontrak kerja. 

"Dengan pengawasan seperti ini, diharapkan kasus pekerja terlantar tidak terulang lagi. Kami akan melibatkan berbagai pihak untuk saling berbagi peran dalam menangani kasus-kasus tenaga kerja," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: