Kecewa Edy Mulyadi Ditahan Gegara Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

Kecewa Edy Mulyadi Ditahan Gegara Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bareskrim Polri, Senin (30/1) lalu. Berstatus tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan sampai 20 hari ke depan. 

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi itu disesalkan kuasa hukumnya, Juju Purwanto. Dia mengaku kecewa, karena pemeriksaan perdana kepada kliennya tidak bersifat substansial hanya pada hal-hal yang bersifat umum. 

"Kami kecewa, biasanya pemeriksaan awal biasanya lebih kepada hal-hal yang tidak terlalu substansial, tidak secara materi, hanya pemeriksaan formal," kata Juju.

Menurut Juju, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy Mulyadi belum terkait dengan ucapannya, yakni Kalimantan tempat jin buang anak. Sebab, lanjut dia, ucapan Edy itu hanya sebuah satire atau kritikan halus. 

"Pasal yang disangkakan kalau dikaitkan kalimat tempat jin buang anak kan bahasa satire, ungkapan kritikan halus," kata Juju.

Itulah sebabnya, urai Juju, pasal yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi belum memenuhi unsur. "Jadi, kami melihat unsur ujaran lebencian mengakibatkan suatu permusuhan kebencian kepada kelompok tertentu atau golongan, enggak ada. Kami belum lihat kaitkan dengan yang disangkakan," ujar Juju lagi.

Juju juga memastikan pihak keluarga akan berusaha menjenguk kliennya di Bareskrim Polri, Rabu (2/2) hari ini. Juju mengatakan kesempatan bertemu Edy jika ada waktu makan dan salat bagi kliennya.

Pasalnya, lanjut Juju, tim hukum bakal kembali menyambangi Bareskrim Polri besok guna mendampingi Edy Mulyadi dalam pemeriksaan tambahan. "Besok tetap (berusaha menjenguk, red) seandainya ada kesempatan, kami sempatkan (saat) waktu makan, salat, tetapi bertemu tidak harus di tahanan. Nanti kami minta izin untuk kasih makan dan pakaian," ungkap Juju saat dihubungi jpnn.com, Selasa (1/2) malam.

Juju mengaku sejauh ini pihak kuasa hukum belum menjenguk Edy Mulyadi. "Belum menjenguk. Masih urusan administrasi segala macam. Belum bisa masuk, kan, baru sehari," tandas Juju.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (jpnn/zul)

Sumber: