Nekat! Empat Bandar Narkoba Simpan Sabu-sabu 11 Kilogram Dalam Ban Mobil
Ada-ada saja modus bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya supaya aman dari kejaran petugas. Seperti yang dilakukan empat bandar narkoba yang diketahui menyelundupkan sabu-sabu dalam ban mobil.
Keempatnya adalah CLU, AP, RM, dan F. Mereka nekat menyelundupkan sekitar 11 kilogram sabu-sabu. namun, aksinya berhasil diendus polisi, sehingga kini mereka malah terancam hukuman mati.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepastian itu diungkapkan Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (28/1), di Jakarta.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Zulpan saat gelar kasus di Polres Metro Jakarta Pusat.
Terungkapnya aksi keempat bandar itu, ungkap Zulpan, berkat adanya aduan dari masyarakat. "Informasi yang kita terima akan ada peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," terangnya.
Dibeber Zulfan, para pelaku kemudian membawa barang haram itu dari Aceh dengan menggunakan mobil. Awalnya, hanya dua orang yang berhasil diringkus, yaitu CLU dan AP di Beji, Depok, 15 Januari lalu.
Dari keduanya, berhasil disita barang bukti sabu seberat 10,29 kilogram yang sebagian disembunyikan dalam ban mobil.
"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan seperti yang dikutip dari suara.com.
Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka baru berinisial F dan RM di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram. "Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya. (sua/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: