Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Dilecehkan dengan Iming-iming Rp50 Ribu
Berawal dari berkenalan di media sosial, korban di bawah umur berinisial AAL (15) diduga disetubuhi oleh terduga pelaku pria berinisial TAD (19).
Ada pun waktu tempat kejadian Jumat, 21 Januari 2022 di Apartemen Green Lake Rasunah 1 Ciputat Tangsel.
Dikutip dari RMOL, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi di Green Lake Jalan Rasunah 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan peristiwa ini.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang sudah tersangka kasus ini diungkap oleh Satres Polres Tangsel," ujar Zulpan dalam konferensi pers di depan Loby Bidang Humas, Jumat (28/1).
Zulpan mengungkapkan, akibat rayuan gombal TAD yang lihai, korban AAL terperdaya hingga mau melakukan hubungan layaknya orang dewasa pasangan suami istri. Dari pengakuan mereka, sudah tiga kali mereka memadu kasih di tempat yang sama.
Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti korban dan tersangka.
"Penyidik mengamankan baju, handphone korban dan tersangka." ucap Zulpan. (RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: