Tangkap Segera Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak Nasional: Agar Masa Depan Negara Aman
Pertama, melanggar pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian. Lewat pasal itu, Edy terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Kedua, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 tentang berita bohong.
Menurut Petrus, komentar Edy Mulyadi bisa menimbulkan keonaran di masyarakat dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. "Kemudian kedua, Undang-Undang penghapusan diskriminasi dan etnis, dia bilang dengan kalimat jin buang anak," ungkap Petrus.
Terakhir, ketiga Edy disangka melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat. Petrus menuding apa yang disampaikan Edy bukan berasal dari pikiran pribadinya. "Di belakang mereka ada kekuatan besar yang terorganisir," duganya. (byu/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: