Wapres Minta Sertifikasi Halal bagi UMKM Dipermudah untuk Tambah Daya Saing Produk
Pemberian label halal melalui sertifikasi halal terhadap produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dipermudah. Lembaga tersebut, antara lain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
"Sebagai pionir Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia, LPPOM-MUI perlu terus mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman," kata Wapres saat Tasyakur Milad ke-33 LPPOM-MUI melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa (25/1).
Eks Ketua MUI ini juga meminta LPPOM-MUI terus menjadi ujung tombak dalam proses pemeriksaan dan pengujian terkait kehalalan produk.
Selain itu, dengan adanya perwakilan LPPOM-MUI di beberapa negara juga dapat memperkuat eksistensi Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri halal global, harap Wapres.
"Penguatan ekosistem industri halal harus terus dilakukan, terutama untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas industri produk halal, agar semakin memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," jelasnya.
Wapres mengapresiasi peran LPPOM-MUI dalam memberikan sertifikasi halal di Indonesia, antara lain melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang menghasilkan sertifikat halal bagi 644 Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Terima kasih kepada LPPOM-MUI yang ikut berperan aktif dalam program Sertifikasi Halal Gratis, Sehati, bagi UMK, dan melalui penyelenggaraan Festival Syawal yang berhasil mencetak 644 UMK bersertifikat halal," kata Wapres dikutip Antara.
Di situasi krisis pandemi Covid-19, Wapres berharap proses sertifikasi halal tidak terkendala dengan menggunakan sistem Modified On-Site Audit (MOSA) untuk mempercepat sertifikasi tersebut.
"Ini merupakan layanan sertifikasi halal daring, khususnya bagi produk-produk yang bersifat sederhana dan tidak memiliki tingkat kritis halal tinggi," ujarnya.
Wapres kembali mengingatkan bahwa pemberian label halal menjadi sangat penting guna memberi keyakinan kepada masyarakat produk tersebut memiliki mutu terjamin, aman dan sesuai dengan syariat, sekaligus memberi nilai tambah daya saing produk. (mfa/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: