Usai Nopolnya Disorot, Mobil Arteria Dahlan Ketahuan Menunggak Pajak!

Usai Nopolnya Disorot, Mobil Arteria Dahlan Ketahuan Menunggak Pajak!

Deretan mobil Arteria Dahlan yang berjumlah lima unit dan diparkir di gedung DPR sempat menjadi sorotan. Pasalnya, kelima mobil ini memiliki pelat nomor sama, yakni 4196-07 dengan logo Polri. 

Data di situs resmi Samsat DKI pada Jumat (21/1) sekitar pukul 18.00 WIB, menunjukkan mobil bermerek Nissan Terra pelat B 1418 TJS tersebut belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengecek satu dari lima kendaraan berpelat sama milik anggota DPR Arteria Dahlan yang menunggak pajak selama 16 bulan. 

Kombes Sambodo mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu kendaraan milik politikus PDIP itu. 

"Saya cek dahulu," kata Sambodo saat dikonfirmasi.  

Dikutip dari JPNN, pada Jumat (21/1) sekitar pukul 16.20 WIB, menunjukkan pajak mobil bermerek Nissan Terra pelat B 1418 TJS tersebut belum dibayar sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu. 

Pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok yang seharusnya dibayarkan dari mobil itu sebesar Rp8.669.000. Jumlah itu belum mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Lantaran pajak mobil itu belum dilunasi, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp2.046.300. Untuk denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000. 

 
Oleh karena itu, total pembayaran pajak plus denda yang harus dibayarkan ialah Rp10.815.300. (JPNN/ima)

Sumber: