Keterlaluan! Bocah 15 Tahun di Bogor Digilir Tiga Remaja di Rumah Kontrakan

Keterlaluan! Bocah 15 Tahun di Bogor Digilir Tiga Remaja di Rumah Kontrakan

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang bocah di bawah umur berusia 15 tahun digilir tiga remaja di rumah kontrakan di Bogor.

Satuan Reserse Kriminal pada Polresta Bogor Kota menangkap tiga remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, NR.

Dikutip dari PojokBogor, ketiga remaja pemerkosa anak di bawah umur tersebut yakni FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

“Sat Reskrim Polresta Bogor kota setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,” ungkap Dhoni, Senin (17/1).

Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Dari data kepolisian, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan IM merupakan seorang wiraswasta.

“Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor,” kata Dhoni.

Dhoni menceritakan, pemerkosaan terhadap NR dilakukan para pelaku pada 6 Januari 2022 malam.

Saat itu, NR disetubuhi para pelaku di sebuah rumah kontrakan di kelurahan Kedung Badak.

Ironisnya, para pelaku menyetubuhi NR secara bergiliran.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua buah HP dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian. (Pojokbogor/ima)

Sumber: