Simpan Mayat Gadis 14 Tahun Selama 2,5 Bulan, Keluarga Pelaku Dikenal Tertutup
Desas desus seputar latar belakang disimpannya mayat gadis 14 tahun oleh keluarganya di Moga, Pemalang kencang berhembus. Di lingkungan sekitar rumahnya, keluarga pelaku ternyata dikenal tertutup.
Dikutip dari Detik, Rahmad, sang ayah, selama ini diketahui merantau di luar daerah. Sedangkan keluarga Prihati, ibunya tidak sering bergaul.
Sebelumnya, kabar soal mayat SAR yang disimpan di rumah itu terbongkar pada Minggu (9/1). Pada hari itu juga Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Moga mendatangi keluarga SAR dan meminta agar mayat anak itu segera dikubur.
Jasad anak tunggal dari pasangan Rahmad (38) dan Prihati (36) akhirnya dimakamkan pada malam harinya.
Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemalang akan mengerahkan tim untuk menelusuri peristiwa orang tua yang mengawetkan dan menyimpan mayat anaknya di dalam rumah hingga berbulan-bulan.
MUI Pemalang bakal menggali informasi lengkap mengenai peristiwa yang mencuri perhatian masyarakat itu.
"Biasanya di MUI kalau ada laporan atau kejadian di masyarakat seperti itu, akan diturunkan tim untuk mengecek, entah itu karena kelalaian atau karena ada aliran yang tidak pas, atau menyimpang," kata Ketua MUI Pemalang KH Ahmad Saefullah, Rabu (12/2).
Saat ini, pihaknya tidak bisa menyimpulkan apakah orang tua yang bersangkutan masuk aliran tertentu atau tidak. Pembuatan kesimpulan akan dilakukan setelah tim melakukan penelusuran di lapangan.
Meski begitu, Ahmad menduga kedua orang tua itu menyimpan mayat anaknya lantaran faktor rasa sayang.
"Kalau saya lihat itu karena orang tua sayang sama anaknya, karena itu (anak) semata wayang," ucapnya.
Terkait dengan peristiwa itu, Ahmad Saefullah mengatakan penyimpanan mayat di dalam rumah tidak sesuai dengan perintah agama, khususnya agama Islam.
"Kalau kaitannya dengan kewajiban seorang muslim terhadap mayit, itu ada empat. Pertama, kewajiban memandikan, yang kedua mengkafani, yang ketiga mensalatkan, yang keempat menguburkan. Itu hukumnya fardhu kifayah," kata dia menjelaskan.
"Fardhu kifayah itu kalau sudah yang melakukan sudah tidak berdosa. Tapi kalau semua orang diam, tidak ada yang melakukannya, semuanya berdosa. Lingkungan yang terdekat (berdosa)," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk kasus kematian, agama telah memerintahkan untuk menyegerakan pemakaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: