Simpan Mayat Gadis 14 Tahun Selama 2,5 Bulan, Keluarga Pelaku Dikenal Tertutup
"Kan harus disegerakan. Ada hadisnya, segerakanlah untuk mengubur jenazah. Kalau menunda-menunda tentu bertentangan dengan syariat Islam. Artinya tidak boleh," kata dia. (DTK/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: