Ferdinand Hutahaean Yakin Statusnya Gak Akan Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan

Ferdinand Hutahaean Yakin Statusnya Gak Akan Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan

Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus kicauan yang bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean itu menjadi penyidikan. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: