9.000 Penumpang Kereta Api dari Jabodetabek Gagal Berangkat Saat Libur Nataru

9.000 Penumpang Kereta Api dari Jabodetabek Gagal Berangkat Saat Libur Nataru

Sebanyak 9.000 calon penumpang Kereta Api (KA) saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2022) di DAOP 1 Jakarta terpaksa batal berangkat. Mereka tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kepala Humas DAOP 1 Jakarta, Eva CHairunisa menjelaskan dari total 9.000 tiket yang dibatalkan tersebut, sekitar 5.000 tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Lalu 2.000 dari Stasiun Gambir dan 2.000 tiket lainnya dari keberangkatan Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

"Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1).

Persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun.

Atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer Bank

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021.

"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tegas Eva. (git/zul)

Sumber: