Wali Kota Tegal Dedy Yon Kembali Lantik 74 Pejabat untuk Penyederhanaan Jabatan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Kembali Lantik 74 Pejabat untuk Penyederhanaan Jabatan

Di penghujung 2021, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kembali melantik 74 pejabat dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) Jumat (31/12) siang. Itu dilakukan untuk penyederhanaan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Dedy Yon menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Selain menindaklanjuti rekomendasi mendagri, juga melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

"Juga diamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya. 

Menurut Dedy Yon, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus menjadi salah satu langkah dalam menata Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertujuan agar lebih optimal. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.  

"Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta peningkatan kinerja organisasi," tandasnya. 

Dedy Yon juga berharap semua personel di tataran birokrasi, tidak perlu kaget pada perubahan yang fundamental ini. Aturan selalu mengalami perubahan, selalu bergerak dinamis, menyesuaikan perubahan dan kondisi saat ini.  

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetya menyampaikan, pemkot menjadi salah satu pemerintah daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari mendagri. 

Karenanya, penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu sudah dipersiapkan. 

"Kita terus mendorong untuk menyetarakan jabatan pengawas ke JFT, dengan batas waktu penetapan 31 Desember 2021," ujarnya. 

Menurutnya, ada beberapa jabatan fungsional tertentu hasil penyetaraan yang ditetapkan dan sudah lantik. Termasuk pelantikan saat ini dan bagi pejabat pengawas yang lain yang belum, masih dalam proses usulan dan akan ditetapkan kemudian. (muj/ima)

Sumber: