Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022 Nanti

Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022 Nanti

Mulai 1 Januari 2022 mendatang, Pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Imbasnya tentu saja harga jual rokok akan semakin mahal.

Penetapan kenaikan cukai rokok itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati 17 Desember lalu, dan resmi diundangkan pada 20 Desember atau tiga hari kemudian.

“Tarif cukai per batang atau gram dan batasan harga jual eceran per batang atau gram terendah untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor tercantum dalam lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK yang dikutip, Kamis (30/12).

Untuk pengaturannya, tarif cukai dan harga jual eceran tertulis di pasal 5. “Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau,” terangnya.

Sementara itu harga jual eceran merek baru dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau untuk jenis hasil tembakau yang sama yang dimiliki oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang sama.

Yaitu dalam satuan batang atau gram, baik dalam satu lokasi pengawasan kantor maupun beberapa lokasi pengawasan kantor.

Selanjutnya, harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut Besaran Harga Jual Eceran (HJE) Rokok untuk Tiap Golongan:

- Sigaret Kretek Mesin golongan I, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp1.905 HJE per bungkus Rp38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA, tarif cukai sebesar 600 (naik 12,1 persen). HJE per batang Rp1.140. Sementara HJE per bungkus: Rp22.800.

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB, tarif cukainya 600 (naik 14,3 persen). HJE per batang Rp1.140 dan HJE per bungkus Rp22.800

- Sigaret Putih Mesin golongan I, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp2.005 dan HJE per bungkus Rp40.100.

- Sigaret Putih Mesin golongan IIA, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen). HJE per batang Rp1.135 dan HJE per bungkus Rp22.700.

Sumber: