174 Pejabat Dilantik, Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Percepatan Pembangunan

174 Pejabat Dilantik, Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Percepatan Pembangunan

 Sebanyak 174 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya untuk menempati jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada Rabu (29/12) siang. Prosesi dipimpin langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Pendopo Ki Gede Sebayu. 

Dalam sambutannya, Dedy Yon mengatakan, percepatan dalam berbagai aspek pembangunan, menjadi salah satu tolak ukur kinerja sebuah pemerintah daerah. Karenanya, pejabat di lingkungan Pemkot Tegal dituntut untuk bisa melakukannya. 

"Pejabat harus bisa melakukan percepatan dalam berbagai aspek, baik percepatan pembangunan dan aspek-aspek lain," katanya. 

Menurut Dedy Yon, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai melakukan percepatan kegiatan yang segera dimulai di awal tahun. Semua harus saling mendukung untuk kemajuan Kota Tegal. 

"Yang mahal itu bukti, bukan hanya sekadar teori. Saya lebih senang kepada orang yang punya karya nyata dari pada hanya pintar menyampaikan tapi tidak memiliki bukti karya nyata," 
katanya. 

Menurut Dedy Yon, pelantikan itu dapat diartikan pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya harus siap mengemban jabatan yang dipercayakan. Dengan satu niat yang tulus untuk melayani masyarakat. 

"Terakhir dan tidak kalah penting, para pejabat harus bisa menjalin hubungan kerja yang baik dengan atasan dan rekan kerja," pungkasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetya menyampaikan, pelantikan pejabat administrasi tersebut dibagi ke dalam dua tahap. 

Saat ini, tahap pertama terkait dengan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemkot Tegal dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

"Jadi, karena SIPD itu terkait dengan anggaran, dan anggaran itu sudah ke program kegiatan sehingga SOTK-nya menyesuaikan," jelas Ilham. 

Ilham menambahkan, pejabat yang baru dilantik, ada banyak jabatan yang sebetulnya sama di tempat yang sama. Namun berubah nama menyesuaikan dengan SIPD. 

"Kemudian ada juga yang menambahkan dan mengurangi fungsi pada jabatan tersebut. Jadi meskipun nama jabatannya tetap sama, namun tetap dilakukan pelantikan untuk pejabat tersebut," tandasnya. 

Dikatakan Ilham, dalam tahap ini memang lebih banyak penyesuaian evaluasi SOTK disesuaikan dengan SIPD. Selain itu, pelantikan saat ini juga ada yang promosi dan mutasi. 

Kemudian, kata Ilham, terkait dengan penyederhanaan birokrasi semua pemerintah daerah baik, kabupaten/kota dan provinsi, hanya dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Itupun jika hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun. 

Sumber: