Buruh atau Karyawan yang Di-PHK Tahun Depan Akan Terima Subsidi dari Pemerintah

Buruh atau Karyawan yang Di-PHK Tahun Depan Akan Terima Subsidi dari Pemerintah

Para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tak perlu khawatir. Tahun depan selama beberapa bulan berikutnya, mereka akan mendapatkan santunan yang disubsidi Pemerintah. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Mulyono Adi Nugroho mengatakan Februari lalu, pihaknya telah melauncing program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program itu melengkapi program yang sudah ada diantaranya jaminan kecelakaan kerja, kematian, kecelakaan kerja dan jaminan hari tua (JHT). 

"Namun untuk mendapatkan manfaat itu, para peserta tidak perlu menambah iuran," katanya. 

Sebab, kata Nugroho, ketentuannya sudah disubsidi dari pemerintah dan rekomposisi dari JKK dan kematian. Meski begitu, mereka yang bisa mendapatkan manfaat itu setidaknya sudah menjadi peserta minimal 12 bulan dan membayar iuran rutin paling tidak 6 bulan berturut-turut. 

"Nantinya, jika mereka kena PHK maka akan mendapatkan jaminan selama 6 bulan. Tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan berikutnya 25 persen," ujar dia. 

Selain itu, imbuh Nugroho, mereka nantinya akan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan atau pelatihan-pelatihan. Sehingga, harapannya mereka akan mudah diterima di perusahaan lain atau membuka usaha sendiri. (muj/zul)

Sumber: