Mulai 26 Desember, Tarif Jalan Tol Tomang-Tangerang-Cikupa Bakal Naik Lagi

Mulai 26 Desember, Tarif Jalan Tol Tomang-Tangerang-Cikupa Bakal Naik Lagi

Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mulai 26 Desember pukul 00.00 WIB mendatang, akan disesuaikan lagi tarifnya.

Penyesuaian tarif ini didasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km merupakan integrasi dari dua ruas tol. Yaitu ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km, yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular, yang diatur pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu juga pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dasar aturan kedua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade, dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Selain itu penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Karena kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol berperan penting untuk peningkatan layanan dan memastikan performa jalan.

Juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Krist menambahkan selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan tol, juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.

Ditambahkan Krist yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.

"Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandalasakti, secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan standar pelayanan minimal jalan tol.

Jasa Marga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Di antaranya pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi, dan pelayanan rest area.

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan guna menjaga aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Hal ini disampaikan oleh Bagus Cahya AB, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head yang mengkoordinasikan ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Sumber: