Fakta Baru Joseph Suryadi, Bukti Penistaan Agama di Handphone Bikin Kaget

Fakta Baru Joseph Suryadi, Bukti Penistaan Agama di Handphone Bikin Kaget

Sempat diakui hilang, handphone tersangka Joseph Suryadi terkait kasus penista agama sudah ditemukan Polda Metro Jaya. 

Dikutip dari Pojoksatu, polisi menemukan handphone yang semula diketahui hilang itu di gudang rumah pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah menyembunyikan handphone miliknya itu di sana.

“Penyidik menemukan barbuk Hp yang kemarin sempat disampaikan hilang sekarang hpnya sudah kami amankan disembunyikan oleh tersangka di gudang,” kat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Kamis (16/12).

Menurut Zulpan, pelaku menyembunyikan handphonenya itu usai kasus penista agamanya itu viral di media sosial.

Bahkan di dalam handphone tersangka tersebut masih ada pembicaraan perihal upload tangkapan layar tindak pidana penodaan agama tersebut.

“Dari ditemukan hp ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menyelidiki kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Joseph Suryadi. Buntut dari kasus ini tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial.

Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dikicaukan oleh akun Twitter @mylovelyb1e. Dia meminta Divisi Humas Mabes Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Sore min @DivHumas_Polri. Bantu tangkap penghina agama. Ini dong … Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi #TangkapJosephSuryadi,” kicau @mylovelyb1e seperti dikutip, Selasa (14/12).

Dalam kicauannya itu, @mylovelyb1e turut mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Terlihat, tangkapan layar tersebut berupa foto karikatur dengan keterangan ‘Usia Aisah selalu berubah saat dikawini Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA. YG PENTING NGACENG NYA…. SAMA SEPERTI USTADZ HW’.

Selain itu, akun @mylovelyb1e turut mengunggah foto pria berkemeja biru dengan mata sipit dan berkacamata. Diduga pria tersebut merupakan terduga pelaku, yakni Joseph Suryadi.

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus yang bersangkutan. Saat ini Joseph Suryadi sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto dan Pasal 45 ayat 2 UU No 16 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: