Penambang Galian C di Desa Penujah Disidak Tim Gabungan, Satu Tidak Beraktivitas

Penambang Galian C di Desa Penujah Disidak Tim Gabungan, Satu Tidak Beraktivitas

Tim gabungan terdiri dari anggota Polres Tegal dan instansi terkait menggelar sidak ke penambang galian C di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng. 

Satu perusahaan penambang galian C tidak beraktivitas, diduga karena tidak mengantongi izin pertambangan.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kabagops Kompol Heriyanto, Senin (13/12) mengatakan, razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jateng pada Apel Kasatwil Jajaran Polda Jateng di Magelang beberapa waktu lalu. 

"Kami menggelar patroli gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, DLH, Dinas ESDM wilayah Slamet Utara dan Balai PSDA Pemali Comal di wilayah perbukitan Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng,” katanya. 

Saat berada di lokasi, tambah Kompol Heriyanto, petugas gabungan mendapati tiga perusahaan pertambangan, dua di antaranya masih beraktivitas dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku. Sedangkan satu perusahaan saat ditemui tidak ada aktivitas penambangan. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi pertambangan. 

"Saya mengimbau pada dua perusahaan pertambangan yang masih beroperasi agar lebih memperhatikan tugas dan tanggung jawab yaitu pemberian rambu-rambu atau peringatan kepada masyarakat yang melintas sekitar tambang. Dan juga melaksanakan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai," terangnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: