Banyak Bangunan Liar di Kota Tegal, Pemkot Tegal Harus Tegas lakukan Penertiban

Banyak Bangunan Liar di Kota Tegal, Pemkot Tegal Harus Tegas lakukan Penertiban

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani dan mengawasi bangunan-bangunan yang melanggar sempadan jalan maupun saluran melakukan penertiban.

Sikap politik itu diungkapkan saat rapat paripurna, Kamis (9/12) lalu. Rapat yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Tegal.

Salah satu dari tiga raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Karena berdasarkan pengamatan fraksi kami, masih terdapat bangunan-bangunan kumuh yang terbangun di tepi jalan maupun saluran. Sehingga mengurangi keindahan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Jurubicara Fraksi Partai Golkar Teguh Iman Santoso yang berasal dari Partai Demokrat.

Fraksi Partai Golkar merupakan gabungan antara Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 347 Ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk itu Fraksi Partai Golongan Karya mendukung pembahasan selanjutnya,” jelas Teguh.

Ditambahkan Teguh, dalam upaya penegakan perda, Satpol PP Kota Tegal diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga, semua perda yang telah diterbitkan Pemkot Tegal dapat dilaksanakan secara efektif dan tertib. (nam/zul)

Sumber: