Polantas Tak Boleh Lagi Lakukan Tilang Lalu Lintas di Jalan, Kakorlantas: Baca Lagi UUD-nya
Polisi lalu lintas (polantas) kerap diidentikkan dengan penilangan. Banyak anggota lalu lintas membaca UUD tentang kepolisian tidak utuh.
Mereka hanya tahu mengenai kewenangan dalam menilang orang.
"Mengingatkan kembali kepada kita semua. Termasuk saya sendiri, dibuka kembali UUD tentang kepolisian yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (6/12).
Menurutnya, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani. Karena itu, Polri harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
"Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ," papar mantan Kapolda Jambi ini.
Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Namun, anggota Polri harus bisa menyesuaikan diri.
"Coba dibaca lagi UUD-nya. Baca di pasal terakhir. Ada di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UUD," tegasnya.
Karena itu, Firman tidak ingin ada penilangan oleh polisi di lapangan. "Kebijakan pimpinan, tidak mau lagi ada transaksi tilang di jalan. Sekarang semua harus dengan IT," imbuhnya.
Anggota Polantas tidak boleh menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.
"Apapun yang rekan-rekan kerjakan, wajib diingat oleh semuanya. Menegakkan hukum jangan diartikan selalu menilang orang, selalu memenjarakan orang. Tidak boleh lagi seperti itu," pungkas Firman. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: