Kecewa dengan UMK Rendah, Perwakilan Buruh di Brebes Geruduk DPRD
Perwakilan buruh di Kabupaten Brebes, Senin (6/12) pagi mendatangi gedung DPRD setempat. Kedatangan mereka tidak lain untuk menyampaikan kekecewaan dengan kenaikan UMK Brebes pada 2022 mendatang yang dinilai terlalu rendah.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Brebes 2022 mendatang, ditetapkan naik sebesar Rp18.297 atau 0,97 persen. Di mana 2021 ini, UMK Brebes sebesar Rp1.866.722, dan di 2022 mendatang menjadi Rp1.885.019.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Brebes Yuniawan Agung Pranoto mengatakan, audiensi kali ini buruh tidak menuntut kenaikan upah. Melainkan, mendesak DPRD dan Pemkab Brebes melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Brebes.
"Terkait kenaikan UMK yang hanya Rp18 ribu sekian, tentu kami kecewa. Karenanya, kita harapkan DPRD dan Pemkab Brebes memiliki program atau kebijakan yang bisa mengcover kesejahteraan buruh. Sehingga kesejahteraan buruh tetap bisa meningkat," ungkapnya.
Menurut dia, dari hasil audiensi ini, DPRD dan dinas terkait berjanji akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Brebes, terkait Struktur Skala Upah. Dari SE itu, nantinya akan didorong DPRD agar diterapkan di perusahaan-perusahaan.
"Tadi dari Dinas Tenaga Kerja akan roadshow dan rapat maraton menyangkut struktur skala upah ini," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, sebagai upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Brebes, pihaknya tengah mengupayakan penerapan struktur dan skala upah. Salah satunya yakni menyangkut tunjangan kehadiran, tunjangan fasilitas dan tunjangan lain.
"Prioritasnya yakni struktur skala upah, hal ini dikarenakan di Brebes belum menerapkannya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya akan mendorong agar struktur dan skala upah itu diterapkan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas yang menangani perizinan perusahaan.
"Secepatnya akan kita dorong agar struktur dan skala upah ini diterapkan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Bentuknya, bisa sanksi ringan hingga berat, seperti pembatasan produksi," jelasnya.
Perwakilan Komisi II DPRD Brebes Musthollah mengatakan, audiensi ini dilakukan tidak lain karena buruh di Brebes kecewa dengan kenaikan UMK yang dinilai masih rendah. Karenanya, mereka meminta agar DPRD dan pemkab tetap bisa memperjuangkan, paling tidak mendekati dengan upah yang diharapkan.
"Kami akan mendorong untuk bisa ditetapkan di Brebes dan berupaya agar ini bisa terealisasi," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: