Lampu Penerangan Jalan Kermbali Dimatikan, Uyip: Kapolres dan Dandim ke Mana?
Pemadaman kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh Pemkot Tegal banyak dikeluhkan dan diprotes masyarakat Kota Bahari. Selain rawan tindak kejahatan dan kecelakaan, kebijakan itu dianggap tidak selaras dengan pusat yang fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal meminta kebijakan itu secepatnya ditinjau ulang. Selain itu, Forkompimda diminta memberi masukan agar tidak terkesan melakukan "pembiaran' terhadap berbagai kerawanan sosial akibat gelap gulitanya Kota Tegal.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Suripno mengatakan saat dia menggelar reses banyak sekali yang menyampaikan keluh kesah terkait kondisi sosial yang saat ini mereka alami. Salah satu yang paling banyak dipersoalkan adalah pemadaman kembali sejumlah lampu PJU di seluruh jalan protokol di Kota Tegal.
"Kita tahu kebijakan pemerintah pusat saat ini fokus pada pembangunan dan pemulihan ekonomi kerakyatan," katanya.
Menurut Edi, bagaimana ekonomi rakyat mau tumbuh kalau kemudian pada malam hari lampu penerangan dimatikan. Itu menunjukan kebijakan itu kontradiktif dengan Pemerintah Pusat.
"Karenanya, saya meminta fungsi Forkopimda untuk ikut serta membicarakan dan membahas kebijakan tentang pemadaman lampu," tandasnya.
Menurut Ketua Komisi III itu, kalau DPRD sudah sepakat merasa keberatan dengan adanya pemadaman itu. Sebab, masyarakat kecil saja tahu dan sangat paham jika PJU dimatikan, sangat rawan kecelakaan, rawan tindak kriminalitas.
"Lebih parah lagi, ekonomi rakyat yang seharusnya ditumbuhkan malah kemudian dimatikan. Kalau DPRD Kota Tegal sudah merasa keberatan atas pemadaman PJU," ujarnya.
Pria yang akrab di sapa Uyip itu pun merasa heran, kenapa Pemkot bisa menerapkan kebijakan itu. Dia juga mempertanyakan peran Forkopimda untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Tegal.
"Kota Tegal kok bisa menerapkan kebijakan seperti itu? Forkopimda dalam hal ini Kapolres dan Dandim ke mana?" kata Uyip.
Uyip mengingatkan jangan sampai masyarakat menilai Kapolres dan Dandim terlibat didalam pembiaran kebijakan yang keliru yang justru menimbulkan keresahan masyarakat. Karena, urusan keamanan dan urusan ketertiban TNI-Polri ikut serta memiliki tanggungjawab dan membahas hal tersebut.
"Saya sampaikan kepada masyarakat dan kepada media secara terbuka, kita minta kepada Forkopimda dalam hal ini Kapolres Tegal Kota dan Dandim 0712/Tegal jangan membiarkan kebijakan yang salah ini sampai berlarut-larut. Nanti akan terkesan ikut serta menciptakan suasana 'pembiaran' terjadinya tindakan kriminalitas dan kerawanan sosial yang terjadi akibat pemadaman itu," pungkasnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: