Polisi Kekasih Mahasiswi Novia Widyasari Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara dan Dipecat
Bripda Randy Bagus, kekasih Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya yang meninggal minum racun di dekat pusara ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian berubahnya status polisi yang masih aktif berdians di Polres Pasuruan itu diungkapkan langsung Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12) malam.
Melalui keterangan resminya, Wakapolda menyebutkan, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Wakapolda Jatim juga mengungkap hubungan Novia Widyasari dengan Bripa Randy Bagus.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman kepada Bripda Randy Bagus, keduanya menjalin hubungan sejak 2019 dan kerap melakukan hubungan perzinahan atau hubungan suami istri di luar nikah.
“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12) malam.
Dari hasil hubungan tersebut, Novia Widyasari sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” tegas Wakapolda Jatim.
Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
“Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat,” terangnya.
Sementara penyebab meninggalnya Novia Widyasari kata Slamet masih didalami polisi. Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: