Lampu Penerangan Jalan Kembali Dimatikan, Jalanan di Kota Tegal Gelap Gulita Lagi

Lampu Penerangan Jalan Kembali Dimatikan, Jalanan di Kota Tegal Gelap Gulita Lagi

Pemerintah akan kembali memberlakukan aturan penerapan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Tanah Air. Kebijakan itu akan dilakukan pada saat menjelang dan libur Natal serta Tahun Baru (Nataru).

Aturan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga, mencegah kerumunan, dan mengantisipasi menyebarnya virus Covid-19 itu akan mulai diberlakukan 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Bahkan, pemberlakuannya di Kota Tegal sudah dimulai beberapa hari lalu. 

Persiapan yang dilakukan di antaranya dengan memadamkan kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik di seluruh wilayah Kota Bahari. Nantinya, juga akan kembali dilakukan penyekatan dan penutupan beberapa ruas jalan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto mengatakan pemadaman PJU dimulai sejak 1 Desember 2021 lalu. Itu, berlaku untuk satu bulan kedepan. 

“Pemadaman akan dilakukan mulai 1 Desember sampai 1 Januari 2022 nanti,” katanya. 

Menurut Sugiyanto, pemadaman lampu dimulai sejak pukul 17.30-24.00 WIB dan baru dinyalakan mulai pukul 00.00-06.30 WIB. Sedangkan titik yang dipadamkan diantaranya di jalan protokol dan tempat publik yang terdapat kerumunan. 

Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan untuk penerapan PPKM Level 3 secara serentak, pihaknya akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan. Itu, dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

"Persiapan mulai nanti pertengahan Desember. Akses-akses yang mobilitasnya banyak kita batasi. Nanti ada penutupan jalan sesuai arahan pemerintah pusat,” tegasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini sejumlah beton MBC (movable concrete barrier) masih berserakan di tepi beberapa jalan masuk dan protokol di Kota Tegal. Beton MBC inilah yang nantinya aka digunakan untuk penyekatan dan menutup sejumlah ruas jalan saat pemberlakuan aturan PPKM level 3. (muj/zul)

Sumber: