Proyek Pelebaran Jalan Jedug-Pagerbarang Molor, Rekanan Terancam Diblacklist
Proyek pelebaran Jalan Jedug-Pagerbarang di Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal molor. Penyedia jasa yang mengerjakan proyek pelebaran jalan ini terancam diblacklist.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Hery Suhartono melalui Kabid Jalan dan Jembatan DPU Mohamad Nuh mengatakan, pelebaran jalan di ruas Jedug-Pergerbarang dianggarkan melalui APBD II Kabupaten Tegal tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp881.881.000. Pelebaran jalan dengan rigit beton di sisi sebelah barat itu sekitar 1 sampai 1,5 meter. Sehingga membentuk badan jalan selebar 7 meter dengan panjang 900 meter.
"Untuk pelaksanaan pekerjaannya selama 90 hari. Yakni mulai 7 September sampai 5 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang belum sesuai dengan rencana progres," katanya.
Rencana progres, tambah Nuh, mestinya sudah mencapai 66,6 persen mendekati akhir bulan ini. Namun realisasinya baru 40,3 persen. Sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan 26,3 persen.
Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan teguran keras terhadap penyedia jasa melalui Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Menurutnya, jika proyek tidak segera diselesaikan, maka penyedia jasa akan dikenakan denda berjalan. Yakni, 1 per 1000 dikali jumlah hari keterlambatan dan dikali nilai kontrak.
"Kalau sampai akhir tahun tidak selesai juga, terpaksa diputus kontrak. Penyedia jasa juga akan diblacklist," tambahnya.
Sementara saat disinggung apakah DPU pernah menanyakan kendala keterlambatan itu terhadap pihak penyedia jasa, Nuh menyatakan, itu masalah internal perusahaan. Penyedia jasa yang berinisial CV GB ini juga mengerjakan proyek peningkatan jalan di ruas Kendayakan-Warureja, Kecamatan Warureja. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar itu juga mengalami keterlambatan. Di ruas itu juga terlambat.
"Rencana progres 83,86 persen, tetapi realisasinya baru 41,15 persen. Mengalami keterlambatan 42,71 persen per tanggal 18 November 2021. Itu pemborongnya sama," ungkapnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: