Akan Surati PBNU, Sembilan Kiai Sepuh Minta Muktamar NU Diundur

Akan Surati PBNU, Sembilan Kiai Sepuh Minta Muktamar NU Diundur

Sembilan kiai sepuh sepakat mengusulkan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) untuk diundur pada akhir Januari 2022 mendatang, Rabu (24/11) lalu. Yakni bertepatan dengan peringatan hari lahir ke-39 NU.

Sebelumnya ke-9 kia sepuh itu hadir dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (24/11). Di antaranya KH. Farid Wadjdy dari Kaltim, KH. Abdul Kadir Makarim (NTT), KH. Bun Bunyamin (Jabar), KH. Muhshin Abdillah (Lampung), KH. Anwar Manshur (Jatim), KH. Abuya Muhtadi Dimyati (Banten), KH. Kharis Shodaqoh (Jateng), Buya Bagindo Leter (Sumbar), dan KH. Manarul Hidayat (Jakarta).

"Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dilaksanakan dengan persiapan yang maksimal dan optimal. Karena itu, idealnya Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dilaksanakan pada akhir Januari 2022 bertepatan dengan Harlah Ke-96 NU," demikian bunyi salah satu kesepakatan tersebut, dikutip dari salinan berita acara pertemuan, Kamis (25/11).

Para kiai sepuh berharap agar Muktamar Ke-34 NU dapat berlangsung secara kekeluargaan, persaudaraan, dan kebersamaan. Termasuk mengedepankan suasana teduh, aman, damai, dan harmonis.

Para kiai sepuh akan bersurat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar dapat menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Sebelumnya, sesuai dengan keputusan Munas dan Konbes NU Tahun 2021, Muktamar Ke-34 NU akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Namun, menyusul rencana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, maka waktu pelaksanaan Muktamar NU dijadwal ulang.

Hingga saat ini PBNU belum memutuskan untuk memajukan atau memundurkan Muktamar NU dari jadwal semula.

"Dalam surat keputusan Panitia Munas NU 2021 yang digelar September lalu, PBNU menyepakati agar Muktamar NU memperhatikan kondisi COVID-19. Hal ini dilakukan agar muktamar menjadi kemaslahatan untuk semua," kata Sekretaris Munas dan Konbes NU 2021, Imdadun Rahmat. (rh/zul)

Sumber: