Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi Tiga, Orang Sleman Juga Tewas Diracuni Sianida

Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi Tiga, Orang Sleman Juga Tewas Diracuni Sianida

Masih ingat pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang kepada dua korbannya di Magelang? Ternyata kini muncul korban lainnya.

Ya tersangka IS (57), dukun pengganda uang asal Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang benar-benar licik dan sadis. Dari hasil pengembangan polisi, IS mengaku, juga melakukan perbuatan serupa Suroto (63), warga Desa Sumberrahayu Kecamatan Moyudan, Sleman awal Desember 2020 lalu.

Sehingga korban meninggal akibat ulah tersangka menjadi tiga orang. Fakta baru itu diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP M Alfan Armin SIK di Mapolres Magelang, Sabtu (20/11) lalu.

“Dari pengembangan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto warga Sleman pada 4 Desember 2020 lalu, sehingga korban menjadi tiga orang,” ungkap AKP Alfan.

Adapun untuk korban dari Sleman motifnya diduga soal utang-piutang, berbeda dengan dua orang korban dari Magelang yakni penggandaan uang.

“Kejadian berawal dari korban yang meminta bantuan tersangka karena kebun pisangnya sering kecurian, lalu korban diantar cucunya pergi ke tempat tersangka dan korban menceritakan bahwa pohon pisangnya sering kecurian sehingga minta didoakan,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, saat itu tersangka juga bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai utang di bank sebesar Rp25 juta, namun tersangka baru punya uang Rp15 juta dan kurangnya Rp10 juta.

“Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang Rp10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia maka nanti ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban,” jelas AKP Alfan.

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp10 juta ke tersangka seorang diri, karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.

Pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi.

Tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka. Namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan.

“Namun sekitar Pukul 23.00 WIB, karena korban tidak kunjung keluar, cucu korban masuk ke kebun mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa dan saat itu menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan,” ungkapnya.

Karena saat itu tidak ada kecurigaan atas kematian korban dan keluarga mengira korban meninggal karena angin duduk.

“Keluarga tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan setelah membawa korban ke rumah sakit terdekat, korban langsung dimakamkan,” jelas AKP Alfan.

Sumber: