Habib Bahar Smith Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini
Minggu (21/11) hari ini, Habib Bahar Smith dijadwalkan akan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, setelah selesai menjalani masa hukumannya.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, Minggu (21/11).
Mujiarto menjelaskan, berdasarkan perhitungan, masa hukuman yang harus dijalani Bahar telah berakhir. “Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” sambungnya.
Terkait pembebasan Bahar Smith, Mujiarto menyatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Seperti Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur, Kodim 0621/Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Smith dipidana dengan dua pasal sekaligus. Yakni tiga tahun penjara untuk pasal 333 KUHP dan tiga bulan penjara untuk pasal 351 KUHP.
Bahar mulai menjalani masa penahanan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: