Bapemperda Usulkan Dua Raperda, Ini Datanya

Bapemperda Usulkan Dua Raperda, Ini Datanya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatif. 

Usulan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal yang digelar, Rabu (17/11) lalu. Adapun dua raperda itu yakni Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Achmad Jafar ST saat membacakan usulan Bapemperda mengatakan, DPRD berkomitmen untuk menghasilkan Produk Hukum berupa Raperda Inisiatif setiap tahunnya. 

Sebanyak 5 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021, 1 raperda di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Satu raperda lainnya sedang diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk difasilitasi, yaitu Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dan 1 raperda masih dalam pembahasan dan belum selesai yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

"Sedangkan 2 raperda yakni Jamkesda dan Raperda Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah yang diusulkan kali ini,” katanya.

Penambahan jumlah warga miskin, tambah Jafar, tentu akan memperluas jangkauan warga yang akan mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah harus menghitung ulang berapa tanggungan tambahan pemerintah atas warga miskin baru, dan warga miskin lama yang belum memiliki BPJS. 

Kabupaten Tegal dengan jumlah penduduk 1.623.000, dan yang sudah memiliki BPJS atau jaminan kesehatan lainnya sejumlah 1.333.000 orang. Secara empirik, masih terdapat sekitar 260.000 warga yang belum memiliki jaminan kesehatan. Karena itu, agar masyarakat Kabupaten Tegal dapat hidup sejahtera, khususnya terpenuhi kebutuhan kesehatannya maka penting untuk dibuat regulasi terkait dengan jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Tegal. 

"Jaminan kesehatan Kabupaten Tegal ini merupakan jaminan kesehatan yang dikembangkan pemerintah daerah guna memastikan terlingkupinya warga yang selama ini belum terdaftar pada BPJS kesehatan,” tambahnya.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, lanjut Jafar, dibentuk untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, dan berkesinambungan yang berbasis pada aspirasi masyarakat dan kesejahteraan diperlukan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang terpadu, sistematis, objektif dan berkelanjutan. 

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 membawa implikasi terhadap kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah. Termasuk berdampak pada produk perda tentang perencanaan pembangunan yang selama ini telah dibuat oleh daerah dan dijadikan landasan dalam menyusun perencanaan pembangunan. 

Munculnya permendagri tersebut memberikan pedoman dan arahan terbaru terkait dengan tata cara penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Hal ini diamanatkan dalam ketentuan pasal 376 bahwa perda wajib menyesuaikan dengan permendagri tersebut. (adv/guh/ima)

Sumber: