Dua Pedagang Sayur Mati Lemas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang

Dua Pedagang Sayur Mati Lemas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang

Berbekal hasil temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban, tim melakukan pelacakan terhadap dugaan orang yang diduga meracuni kedua korban. Rumah tersangka pun digeledah.

Polisi menemukan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban. Potas dibeli tersangka di Toko Pertanian di wilayah Desa Sutopati,” beber Alfan.

Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dalam bentuk lainnya adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cha/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: