Seorang Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Stafsus Presiden: MUI Sangat Dibutuhkan untuk Jaga NKRI

Seorang Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Stafsus Presiden: MUI Sangat Dibutuhkan untuk Jaga NKRI

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masih sangat dibutuhkan. Terutama oleh umat Islam dan pemerintah Indonesia pada saat ini dan masa mendatang.

"MUI tidak hanya menjadi benteng keberagamaan di Tanah Air. Tetapi juga benteng dalam menjaga Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Staf Khusus (Stafsus) Presiden Aminuddin Maruf di Jakarta, Jumat (19/11).

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) itu menyebut pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat.

Pemerintah, lanjut Aminuddin, sangat meyakini dan mempercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan upaya pemberantasan pelaku terorismeSalah satu bentuk penerjemahan komitmen MUI adalah dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).

"Penangkapan anggota MUI bukanlah bagian dari aktivitas organisasi. Tetapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal. Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten dan kota," paparnya.

Dia meyakini ditangkapnya anggota MUI karena diduga terlibat jaringan terorisme. Kasus ini harus membuat MUI melakukan konsolidasi internal. Tujuannya agar tidak ada lagi masalah serupa di tubuh organisasi musyawarah ulama, zu'ama dan cendekiawan Muslim tersebut.

"MUI adalah pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Kita masih sangat membutuhkan MUI," tutur Aminuddin.

Seperti diketahui, MUI telah mengnonaktifkan salah satu pengurusnya. Yaitu Ahmad Zain An-Najah. Dia diringkus Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.

MUI menegaskan tindakan Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Selanjutnya, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: