Pegawai Negeri Tak Boleh Terima Bansos, Jika Terbukti Akan Disanksi dan Harus Dikembalikan Uangnya

Pegawai Negeri Tak Boleh Terima Bansos, Jika Terbukti Akan Disanksi dan Harus Dikembalikan Uangnya

Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima bansos (bantuan sosial). Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bansos, ASN akan mendapat sanksi disiplin.

Selain itu, harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin. Termasuk pengembalian uang bansos yang diterima,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/11).

Dia mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.

Selain itu, Tjahjo juga meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos. Baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi. Selanjutnya, dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bansos.

“Mereka kan mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” urainya.

Seperti diketahui, Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan ada puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT. Data yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) berjumlah 31.624 orang ASN.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Risma menegaskan ASN tidak berhak menerima bansos. Karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos. Yakni memiliki pekerjaan tetap. (rh/zul)

Sumber: