Dipanggil KPK Tapi Tak Datang, mantan Mentan Minta Dijadwal Ulang Waktunya
Panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/11), tidak dipenuhi Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman. Amran pun telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya kepada penyidik.
Ia sedianya diperiksa sebagai saksi selaku Direktur PT Tiran Indonesia dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia, pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Ada pun dua saksi lain yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan pihak swasta, Andi Ady Aksar Armansys memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan digelar di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Kedua saksi dikonfirmasi mengenai pengalaman mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara.
"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," jelas Ipi.
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman semasa menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Atas izin tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: