Dapat Pengurangan Masa Tahanan, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo Meski Bebas Sebelum Pilpres 2024

Dapat Pengurangan Masa Tahanan, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo Meski Bebas Sebelum Pilpres 2024

Habib Rizieq Shihab (HRS) kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, jika ia maju lagi pada pemilu nanti.

Hal ini seperti dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

Pengurangan masa tahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu oleh Mahkamah Agung dari empat tahun menjadi dua tahun memang menuai spekulasi politik.

Dia mengkalkulasi, jika hukuman penjara HRS menjadi dua tahun, maka dimungkinkan bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.

"Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik," ujar Ujang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu siang (17/11).

Selain dikenal sebagai figur ulama yang memiliki banyak pengikut, Ujang tak memungkiri bahwa HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 nanti.   

"Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," tuturnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, HRS 
pasti kecewa pada Prabowo.

Alasan enggan mendukung sosok Menteri Pertahanan itu, diurai Ujang, karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan dalam sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19 tetapi tidak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.

"Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.

Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut, MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," demikian Ujang. (rmol.id/ima)

Sumber: