Jadi Terduga Teroris, Komisi Fatwa Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, MUI Langsung Nonaktifkan
Nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendapat sorotan. Hal ini menyusul ditangkapnya Anggota Komisi Fatwa Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88.
Dikutip dari Fajar, MUI telah membenarkan bila terduga teroris tersebut merupakan anggota Komisi Fatwa.
Ketua MUI Abdullah Djaidi menyatakan, MUI memutuskan untuk menonaktif-kan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Zain agar fokus pada persoalan hukum yang dihadapinya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme oleh kepolisian.
“Iya kita nonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI,” kata Djaidi kepada wartawan, Rabu (17/11).
Djaidi sampaikan, bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah yang membelit Zain itu kepada penegak hukum.
Zain akan mendapatkan sanksi diberhentikan sebagai pengurus bila sudah ada keputusan hukum secara tetap. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.
“Ya nanti tergantung gimana hasil keputusan Rapat Pimpinan MUI. Nanti ada perubahan penyempurnaan kepengurusan bila kekuatan hukum tetap. Ada PAW. Nah itu kalau sudah ada putusan yang inkrah yang bersangkutan diberhentikan. Tapi tergantung gimana itu hasil rapat nanti,” pungkas Djaidi.
Di sisi lain, Djaidi menyatakan bahwa Zain tidak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus.
Namun, ia tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI tersebut. Sebab, hal demikian sudah masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.
“Karena MUI mengedepankan paham Islam Wasathiyah, moderasi. Kita tak kiri dan kanan. Tapi berada di tengah. Kalau pemahaman pribadi dan kegiatan di luar (MUI) kita tak bisa mendeteksi,” tutup Djaidi. (Riki/Fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: