Djoko Tjandra Tetap Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta Usai Kasasinya Ditolak MA
Kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, Djoko Tjandra tetap dihukum 4,5 tahun penjara.
Putusan itu serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Amar putusan terdakwa ditolak, jaksa penuntut umum (JPU) tolak perbaikan menjadi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip, Selasa (16/11).
Dalam menjatuhkan putusan, MA mempertimbangkan perbuatan Djoko Tjandra yang termasuk kategori suap bertujuan untuk mengurus fatwak
Dalam pertimbangannya, MA menilai pemotongan hukuman Djoko Tjandra pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun tidak beralasan.
Sebab, pengembalian uang sebesar Rp546.468.544.738 dalam kasus hak tagih Bank Bali yang menjadi pertimbangan di tingkat banding tidak ada berkorelasi dengan perkara Djoko Tjandra saat ini.
“Bahwa terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi pertimbangan MA.
Ada pun hukuman Djoko Tjandra sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis itu lebih rendah satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: