Respon Ketakutan Bupati Banyumas soal OTT, KPK: Tak Perlu Kuatir kalau Tak Melanggar Hukum

Respon Ketakutan Bupati Banyumas soal OTT, KPK: Tak Perlu Kuatir kalau Tak Melanggar Hukum

Kepala daerah tidak perlu khawatir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tidak melanggar hukum. Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (15/11) kemarin.

Pernyataan Ipi itu diungkapkannya merespon pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein melalui cuplikan video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Achmad Husein meminta KPK jangan seketika melakukan OTT terhadap kepala daerah yang melakukan kesalahan, akan tetapi memanggil terlebih dulu.

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding ketika dikonfirmasi, Senin (15/11).

Dalam kesempatan tersebut, kata Ipi, KPK mendorong kepala daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintah daerah.

KPK, kata dia, telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kedelapan area tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

"Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala," kata Ipi.

Berdasarkan data KPK, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 mencapai 63 persen. Khususnya, Kabupaten Banyumas mencapai 73 persen.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ucap Ipi.

Di sisi lain, KPK menyebut perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.

Pasalnya, kata Ipi, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.

"Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tandas Ipi.

Diketahui, dalam cuplikan video yang viral tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta KPK memanggil kepala daerah yang melakukan kesalahan terlebih dulu, alih-alih melakukan OTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: