Ditolak MUI dan Muhammadiyah, Kampus Malah Dukung Permendikbudristek yang Picu Polemik

Ditolak MUI dan Muhammadiyah, Kampus Malah Dukung Permendikbudristek yang Picu Polemik

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah anggota DPR RI tak senada dengan sikap sejumlah kampus.

Beleid yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu justru diamini sejumlah universitas.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali juga mengklaim jika seluruh rektor Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mendukung aturan yang telah di tandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Full 100 persen satu suara mendukung Permendikbud," kata Nizar.

Selanjutnya, ada Universitas Indonesia (UI) yang juga mendukung aturan Mas Menteri. Adanya aturan tersebut dianggap memberikan kepastian hukum alam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Staf Khusus Rektor UI Bdang Regulasi Ima Mayasari menjelaskan, pihaknya tengah melakukan langkah regulatory reform. Sehingga kebijakan pemerintah termasuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini perlu diharmonisasikan.

Juga akan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI.Termasuk aturan kode etik dan kode perilaku yang telah ada.

Senada dengan UI, Universitas Sumatera Utara (USU) mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus.

"Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual," kata Rektor USU Dr Muryanto Amin, Sabtu (13/11).

Ia menjelaskan, dengan adanya Permendikbudristek tersebut, kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan peraturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, peraturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

"Setelah hadirnya Permendikbudristek tersebut, tentunya akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat peraturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," katanya.

Setujunya universitas dalam menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bukan tanpa sebab. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, adanya suara menteri dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi bisa menjadi penyebab.

Meskipun kalangan islam, sebut saja Muhammadiyah, MUI yang menolak Permendikbudristek tersebut.Termasuk PKS yang secara tegas menolak. Bukan jadi hambatan bagi aturan yang saat ini tengah menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: