Ekonomi Belum Stabil, Pengusaha Minta Tuntutan Kenaikan UMP 2022 Tidak Dipaksakan

Ekonomi Belum Stabil, Pengusaha Minta Tuntutan Kenaikan UMP 2022 Tidak Dipaksakan

Serikat buruh diminta Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta tidak memaksakan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 7-10 persen. Sebab, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, berada jauh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakannya, Minggu (14/11). Sarman mengatakan BPS DKI Jakarta sebelumnya telah merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III-2021 sebesar 2,43 persen.

Angka itu berada jauh dibawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen pada kuartal yang sama. Padahal, selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pada kuartal III-2021 kali ini terjadi sesuatu yang tidak lazim di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Terakhir pada pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih diatas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10,91 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen. Ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2021," ujar Sarman.

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PPKM darurat, kemudian PPKM level 1 hingga 4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta, membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat.

Disebutkannya berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata,transportasi,aneka hiburan dan jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta, nyaris stagnan.

"Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi. Tapi selama pemberlakukan PPKM, praktis semua sangat dibatasi. Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini dimana dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat kita mampu mengendalikan Covid-19 dan ekonomi kita sudah mulai merangkak," tuturnya.

Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat, menurutnya kurang tepat jika Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen.

"Data dan fakta yang dirilis BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan sembari berharap bahwa kedepan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik, sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik," tegasnya.

Sarman berharap Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 tetap berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi,inflasi,paritas daya beli,tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. (git/zul)

Sumber: