Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, PDIP Bela Nadiem Makarim: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, PDIP Bela Nadiem Makarim: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi polemik.

Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati ikut menanggapi polemik tersebut.

Dikutip dari RMOL, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI.

Kata Esti, pembahasan RUU PKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dikatakan Esti, karena masih berupa RUU, implikasinya aturan tersebut masih belum bisa diimplementasikan.

Atas dasar itu, Esti memandang upaya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan tersebut harusnya diapresiasi.  

Dengan langkah itu, Esti memandang tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan bisa diantisipasi lebih dini.

"Dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," tegas Esti, Minggu (14/11).

Jadi, sambung Esti, permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

Peraturan ini, sambung Esti, juga tidak bisa disebut melegalkan LGBT. Maka, tegas MY Esti, seharusnya permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” tutupnya.  (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: