Sindir PKS, Guntur Romli: Yang Menolak Permendikbudristek Ini Pastilah Mereka Para Penjahat Kelamin

Sindir PKS, Guntur Romli: Yang Menolak Permendikbudristek Ini Pastilah Mereka Para Penjahat Kelamin

Penolakan keras PKS terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi direspon politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.

Pasalnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim ini dianggap melegalkan zina di kampus. 

Permendikbud sendiri berisi tentang cakupan perbuatan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan cara menanganinya. 

Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Ada 7 perbuatan asusila yang tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika mendapat persetujuan dari korban. Pasal 5 inilah yang ditolak oleh sejumlah orang Islam karena dianggap melegalkan zina.

Selain ormas Islam, beberapa partai politik juga menolak keras Permendikbud 30 Tahun 2021, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penolakan PKS terhadap Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut mendapat tanggapan dari Guntur Romli.

Politisi PSI ini membagikan tangkapan layar berita berjudul “Mardani soal Permendikbud PPKS: Itu Jelas Sekali Pelegalan Kebebasan Sex!” di akun Instagram pribadinya, @gunromli pada Rabu (10/11).

Guntur Romli menyandingkan tangkapan layar berita tersebut dengan berita lain yang berjudul “4 Fakta Caleg PKS Cabul, Anak Kandungnya Pun Tega Diperkosa 7 Tahun”.

“Kalau menurut saya sih emang cuma penjahat kelamin yang menolak Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),” sindir Guntur Romli.

Dengan logika sederhana, kata Guntur Romli, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini punya tujuan utama mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

“Karena itu kalau ada pihak-pihak yang terusik bahkan menolak Permendikbudristek ini pasti lah mereka para penjahat kelamin yang kepentingannya terganggu,” tambah Guntur.

Guntur Romli menegaskan sangat mendukung Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut.

“Saya sebagai orang tua dari dua orang puteri sangat berkepentingan anak-anak saya dilindungi dari segala upaya pelecehan dan kekerasan seksual. Karena itu, saya sangat mendukung Permendikbudristek ini,” tandas Guntur Romli. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: