Gugatannya terhadap AD/ART Partai Demokrat Keok di MA, Yusril: Harus Kita Hormati, Tugas Saya Sudah Selesai
Penolakan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleah Mahkamah Agung (MA) dianggap sumir. Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (11/11) kemarin.
Pertimbangan yang digunakan MA dengan menyatakan tak berwenang menguji AD/ART parpol manapun, karena bersifat mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing, tak dipahami Yusril.
Yusril mengakui parpol memang bukan lembaga negara, tapi parpol berperan penting dalam negara. Utamanya dalam hal mencalonkan presiden dan wakil presiden.
“AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/11).
Menurutnya, syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. “Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” kata Yusril.
Yusril mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” kata Yusril.
“Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” sambungnya.
Kendati demikian, Yusril Ihza Mahendra tetap menghormati putusan putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu sebagai putusan final dan mengikat. “Apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril.
Dengan demikian, sambungnya, tugasnya sebagai pengacara empat eks kader Partai Demokrat telah selesai. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan judicial review oleh MA.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai," tandasnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: