Keberatan Bayar Utang, Mahfud MD: Debitur dan Obligor BLBI Datang ke Meja Saya
Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para peminjam dana BLBI segera menunaikan kewajibannya.
Karena debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dibatasi hak keperdataannya, termasuk jika ingin mengajukan kredit ke bank. Hal ini apabila mereka, debitur dan obigor BLBI tidak memiliki iktikad baik membayar utang kepada negara.
“Langkah-langkah pembatasan (hak keperdataan, red.) misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur,” terang Mahfud, Senin (8/11).
Ia mengingatkan para debitur dan obligor apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang maka akan diproses secara pidana.
“Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas,dan menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” tegas Menko Polhukam.
Menurut Mahfud, tindakan tegas itu diperlukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI.
Ia menjelaskan sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.
Terkait hal tersebut, mantan ketua MK ini menyampaikan bagi para debitur/obligor yang keberatan dengan besaran utang hasil hitungan pemerintah, mereka dapat datang langsung menemui dirinya untuk bersama-sama menghitung besaran yang tepat.
“Posisikan sebenarnya berapa, datang ke meja saya. Hitung sekian,” tegas Mahfud.
Di luar itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini hanya akan fokus melakukan penagihan dan penyitaan aset jaminan. “Kita akan bekerja. Tidak akan ada lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya,” sebut Mahfud.
Diketahui, Satgas BLBI minggu lalu menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN).
PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI, Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: