Meninggal Seketika Berdua, Suami Vanessa Angel Tinggalkan Sejumlah Perusahaan
Artis dan pemain sinetron Vanessa Angel beserta suaminya yaitu Bibi Ardiansyah dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Jombang, Jawa Timur. Keduanya pun dipastikan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Dikutip dari akun Twitter Radio Suara Surabaya pukul 13.37 wib, kecelakaan terjadi di ruas tol Nganjul arah Surabaya KM 672.
"Kecelakaan tunggal mobil Pajero warna putih, posisi di lajur kiri. Ari pendengar SS melaporkan, ada penumpang mobil yang posisinya terpental keluar," tulis akun tersebut.
Bibi Ardiansyah atau Febri Andriansyah sendiri merupakan suami Vanessa Angel seorang pengusaha yang bergelut di bidang tekstil. Sebelumnya ayah Vanessa juga sempat mengatakan bahwa Bibi punya toko di Tanah Abang.
Tak hanya di bidang tekstil, Bibi Ardiansyah juga memiliki usaha di bidang konstruksi. Hal itu diungkapkan oleh sahabat Vanessa dan Bibi yang bernama Ichsan Munthe pada sebuah wawancara.
Tak puas jadi pengusaha, Bibi Ardiansyah merambah ke dunia politik. Melalui akun Instagram, suami Vanessa Angel diketahui telah dilantik sebagai AMPG atau Angkatan Muda Partai Golkar.
Sebagai seorang istri, Vanessa tak lupa memberikan ucapan selamat pada pencapaian Bibi Ardiansyah. Artis cantik ini merasa bangga, karena Bibi resmi menjadi bagian dai AMPG.
Vanessa Angel dan keluarga menggunakan kendaraan pribadi jenis SUV Pajero Sport B 1264 BJU. Dengan kondisi kecelakaan tunggal dan menggunakan kendaraan pribad, keluarga Vanessa Angel dan Bibi dipastikan tidak akan mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja.
"Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero B-1264-BJU, kecelakaan yang dialami korban tersebut di atas adalah kasus kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor, sehingga tidak termasuk dalam jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965," demikian disampaikan Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero), Harwan M, saat dihubungi Fin.co.id pada Kamis (4/11).
Jasa Raharja, kata Harwan, telah mengkonfirmasi langsung terkait kejadian itu dengan Polda Jatim. Berdasarkan laporan yang disampaikan tersebut, bisa disimpulkan bahwa korban kecelakaan yaitu Vanessa angel dan suaminya tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.
"Pihak Jasa Raharja setelah menerima info kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim dan Polres Jombang terkait kasus kecelakaan untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: